Habib Bahar Berani Menolak Kedatangan Penyidik Polda Jabar

Habib Bahar Berani Menolak Kedatangan Penyidik Polda Jabar
Habib Bahar Smith saat sidang putusan di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, tahun lalu. Foto: ANTARA/M Agung Rajasa

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat kembali menetapkan dia jadi tersangka kasus penganiyaan.

"Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka," kata Patoppoi saat dihubungi di Bandung, Selasa lalu (27/10).

Adapun penetapan tersangka itu sesuai surat Ditreskrimum nomor : B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang ditandatangani Patoppoi.

Gelar perkara kasus penganiayaan itu bermula dari laporan seorang berinisial A di daerah Bogor pada 2018.

Menurut Patoppoi, korban yang diduga dianiaya oleh Bahar Smith adalah pelapor itu sendiri yang merupakan sopir taksi daring.

Diduga Bahar menganiaya sopir taksi itu karena mengantarkan istrinya terlalu malam. Peristiwa itu diduga dilakukan Bahar di sekitar kediamannya sendiri.

Sementara itu, Azis Yanuar yang merupakan kuasa hukum Bahar mengatakan kliennya menolak untuk diperiksa karena mereka menilai polisi mengada-ada dalam kasus ini.

Pasalnya, kata Yanuar, sudah ada perdamaian antara pelapor dan Bahar. Menurut dia kuasa hukum dari pelapor sudah menyampaikan surat bukti perdamaian itu kepada polisi.

Habib Bahar bin Smith yang merupakan tersangka kasus penganiyaan terhadap sopir taksi daring, menolak kedatangan penyidik Polda Jabar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News