Habib Rizieq Dipaksa Bersidang Online, Aboe: Berpotensi Melanggar HAM

Habib Rizieq Dipaksa Bersidang Online, Aboe: Berpotensi Melanggar HAM
Habib Aboe Bakar Al Habsy maknai Sumpah Pemuda. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al Habsy menyoroti ‘pemaksaan’ kepada Habib Rizieq Shihab agar mengikuti sidang virtual atau tidak hadir langsung secara fisik pada persidangan perkara kerumuman yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Ketua Mahkamah Kehormatan DPR ini mengatakan Habib Rizieq Shihab seharusnya diperlakukan seperti warga negara sebagaimana umumnya di dalam pengadilan.

Sebab, kata Aboe, hal ini merupakan prinsip equality before the law yaitu persamaan perlakuan di depan hukum.

“Oleh karenanya, proses persidangan seharusnya mengikuti ketentuan yang berlaku yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Aboe, Senin (22/3).

Sosok yang karib disapa Habib Aboe itu mengatakan pemenuhan acara pidana merupakan salah satu parameter untuk memastikan bahwa hukum dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Sebab, kata dia, bangsa ini menyepakati Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945.

Oleh karena itu, Habib Aboe berpandangan pemaksaan pemeriksaan seorang terdakwa untuk tidak hadir dalam persidangan berpotensi mengurangi hak-hak hukum yang seharusnya dimiliki.

Apalagi, lanjut dia, pada kasus-kasus lain seperti Djoko Tjandra maupun Jaksa Pinangki Sirna Malasari, semua tersangka atau terdakwa bisa leluasa menghadiri persidangan secara langsung.

Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy mengatakan Habib Rizieq seharusnya diperlakukan seperti warga negara sebagaimana umumnya di dalam pengadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News