Hadir di Kejagung Sejak Pukul 13.00 WIB, Febrie Diperiksa Sebagai Saksi Kasus TPPU
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut eks Jampidsus Febrie Adriansyah memenuhi panggilan penyidik Korps Adhyaksa untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPPU pada Jumat (24/7/2026).
Anang menyebut Febrie saat ini sedang dalam pemeriksaan untuk surat perintah penyidikan (sprindik) baru nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang terbit pada 20 Juli 2026.
”Sudah dalam pemeriksaan (di Gedung Utama Kejagung, red),” kata Anang kepada awak media, Jumat (24/7).
Anang memastikan Febrie sudah datang sejak pukul 13.00 WIB untuk memenuhi panggilan lanjutan penyidik dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
”Masih (berlangsung pemeriksaannya, red) dan kedatangan sekitar jam 13.00-an,” kata dia.
Sebelumnya, Jamwas Kejagung Rudi Margono menyatakan bahwa pihaknya sudah memanggil Febrie secara patut pada Rabu (22/7) lalu.
Namun, Febrie yang mau diperiksa sebagai saksi tak datang dalam panggilan Rabu kemarin dengan alasan menderita sakit.
Kejagung kemudian mengagendakan pemanggilan terhadap Febrie pada Jumat ini sebagai saksi untuk menindaklanjuti terbitnya sprindik baru.
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah memenuhi panggilan penyidik Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi kasus TPPU pada Jumat (24/7) ini.
- Kasus TPPU Febrie Jadi Pintu Masuk Kejagung Bongkar Jejaring Pemain Internal
- Ada Isu Jual Beli Jabatan Rp 100 Miliar di Kemenkeu, KPK Diminta Bergerak
- Sidang Perdana Perkara Pencucian Uang Zarof Ricar Digelar Senin
- Kejagung Buka Suara soal BAP Tan Kian tentang Aliran Uang Rp 40 Miliar
- Kejagung Temukan Bukti Pemerasan di Kasus Korupsi PT Asabri dan Jiwasraya
- Guru Besar Hukum Ungkap Kelemahan BAP Tan Kian soal Aliran Dana Rp 40 M
JPNN.com




