Hadiri Pemusnahan Barbuk di Maros, Bea Cukai: Sinergi APH Perkuat Perlindungan Masyarakat
jpnn.com, MAROS - Bea Cukai Makassar menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Maros pada Kamis (2/7).
Kegiatan tersebut turut melibatkan berbagai aparat penegak hukum (APH) sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Krisna Wardhana mengatakan sejumlah barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan instansi yang dipimpinnya yang sebelumnya telah melalui proses penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21, kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Maros hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Krisna mengungkapkan pemusnahan barang bukti menjadi tahapan penting untuk mencegah barang ilegal kembali masuk ke rantai distribusi.
Langkah tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum atas penanganan perkara serta menunjukkan komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal.
Bagi masyarakat, keberadaan barang ilegal tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga dapat mengancam keamanan dan keselamatan apabila barang yang beredar tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, peredaran barang ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena merugikan pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai peraturan.
Karena itu, kolaborasi antarinstansi menjadi faktor penting dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.
Bea Cukai Makassar menghadiri kegiatan Pemusnahan barbuk yang diselenggarakan Kejari Maros
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 16.000 Batang Rokok Ilegal Lewat Layanan Pos
- Tingkatkan Pemahaman Publik, Bea Cukai Intensifkan Edukasi Ketentuan Cukai
- Bea Cukai Amankan 32.790 Batang Rokok Ilegal di Batam
- Bea Cukai & Polri Temukan 30 Kg Sabu-sabu dalam Kemasan Teh Tiongkok di Perairan Asahan
- Bea Cukai Semarang Gagalkan Peredaran 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin, Begini Kronologinya
JPNN.com




