Hadiri Persidangan Nadiem, Eks Dirjen Kemendikbudristek Bilang Begini
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid hadir dalam sidang dugaan korupai pengadaan laptop chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim.
Menurut Hilmar, langkah digitalisasi pendidikan yang dijalankan pada masa kepemimpinan Nadiem merupakan salah satu transformasi terbesar yang pernah dilakukan di sektor pendidikan Indonesia.
Namun, dia menilai terdapat ketidaksinkronan antara semangat inovasi yang dibangun dengan cara pandang dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
“Ini seperti dua dunia berbeda, karena satunya berbicara tentang melakukan inovasi, teknologi, menjelaskan startup, bagaimana dimensi ekonominya, sementara pertanyaan-pertanyaan itu sama sekali berbeda, kerangka berpikir yang sama sekali berbeda," kata Hilmar, Selasa (12/5).
"Dan itu saya kira mungkin persoalan di luar fakta persidangan, saya sekali lagi tidak mengomentari proses hukumnya, tetapi ini situasi yang dihadapi,” ujarnya.
Dia menyatakan keprihatinannya bahwa jika langkah inovatif ini justru berujung pada kriminalisasi, maka masa depan transformasi pendidikan di Indonesia patut diragukan.
Di luar dukungan tokoh publik kepada perkara Nadiem, tim penasihat hukum Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam proses teknis pengadaan.
Menurutnya, Nadiem hanya menjalankan fungsi administratif sebagai menteri dengan menandatangani Permendikbud terkait spesifikasi teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Mantan Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid hadir dalam sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Nadiem Makarim.
- Jaksa Sebut Nadiem Punya Niat Jahat dan Melawan Hukum
- Puluhan Tokoh Publik Serahkan Dokumen Amicus Curiae, Dukung Keadilan untuk Nadiem
- JPU Sebut Nadiem Makarim Samarkan Konflik Kepentingan dengan Google Lewat Surat Kuasa
- 5 Berita Terpopuler: Jadi Sorotan, Nasib PPPK Sudah Diputuskan Pemerintah & DPR, Diangkat atau Dialihkan ke Outsourcing?
- Kasus Nadiem Jadi Sorotan Internasional, Richard Branson: Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dituntut
- Tanggapi Nota Pembelaan Nadiem Makarim, JPU: Ini Murni Penegakan Hukum
JPNN.com




