Hadirkan Saksi Ahli, Kuasa Hukum Fariz RM Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Sidang Fariz RM atas dugaan narkotika kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/7).
Adapun agenda persidangan kali ini berupa keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak Fariz RM.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara mengatakan, saksi ahli yang dihadirkan merupakan mantan Kepala BNN.
Akan tetapi, dia belum menjelaskan dengan detail mengenai identitas saksi ahli tersebut.
"Kami mengajukan saksi ahli, yaitu mantan kepala BNN, itu saksi ahli yang mengerti mengenai ilmu perundang-undangan narkotika dan ilmu tentang rehabilitasi," ujar Deolipa Yumara di PN Jakarta Selatan.
"Jadi, satu saja saksi ahli," sambungnya.
Dia menuturkan, pihaknya mencoba menggali soal sistem perundang-undangam tentang narkotika dan prosedur rehabilitasi lewat kehadiran saksi ahli.
"Macam-macam lah, tentang tata cara rehab termasuk undang-undangnya, termasuk dasar-dasarnya, aturan-aturannya," ucap Deolipa.
Sidang Fariz RM atas dugaan narkotika kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/7).
- Vape Disalahgunakan untuk Narkotika, Pelaku Usaha Dorong Tindakan Tegas Aparat
- Kasus Berat, Aswari Dituntut Pidana Mati
- Turut Hadiri Pemusnahan 755,67 Gram Sabu-Sabu, Bea Cukai Nunukan Tegaskan Ini
- Polres Bengkalis Tangkap 57 Tersangka Kasus Narkoba Sepanjang Januari 2026
- Penyelundupan 100 Kg Sabu-Sabu di Aceh Timur Digagalkan Berkat Sinergi Bea Cukai-BNN
- Polres Rohil Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Asal Malaysia, Barbuknya Banyak
JPNN.com




