Haji Imron Merasa Dikriminalisasi, Lalu Mengadu ke Mabes Polri

jpnn.com, JAKARTA - Salah seorang warga Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Bachtiar Rahman atau biasa disapa Haji Imron merasa dikriminalisasi oleh aparat kepolisian daerah setempat.
Dia mengaku ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng karena menjual tanah miliknya sendiri.
Haji Imron juga ditangkap dan telah ditahan di Polda Kalteng sejak 30 Mei 2023.
Oleh sebab itu, kuasa hukum Haji Imron melaporkan kriminalisasi oleh Polda Kateng ini ke sejumlah lembaga.
Keenam lembaga itu adalah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Bareskrim Polri, dan Divisi Propam Mabes Polri.
Lalu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), dan Indonesia Police Watch (IPW).
“Kami telah laporkan kriminalisasi ini kepada enam lembaga untuk mendapatkan keadilan bagi Haji Imron. Dokumen dan kronologi mengenai kasus ini sudah kami berikan," kata kuasa hukum Haji Imron, Parlin Bayu Hutabarat dalam siaran persnya, Jumat (9/5).
Dia mengaku bahwa telah menerima tanda terima penyerahan berkas laporan pada 8 Juni kemarin.
Seorang warga Palangka Raya bernama Haji Imron melaporkan dugaan kriminalisasi yang dialaminya ke Mabes Polri.
- Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, Mabes Polri Turunkan Tim Propam
- Wanita Lansia Berteriak Histeris di Mabes Polri untuk Tuntut Keadilan
- Soroti Pencopotan Sekda Pagaralam, Uni Irma Minta Mendagri Tegur Wali Kota
- Hotel Hasil TPPU Gembong Narkoba Fredy Pratama Disita Mabes Polri, Sebegini Nilainya
- Miras Oplosan Menewaskan 4 Warga di Jayapura, Polisi Beri Penjelasan Begini
- Kejagung Diminta Menyupervisi Penanganan Dugaan Korupsi Akuisisi Saham oleh Kejati Sumsel