Haji Umuh Semringah, Sanksinya Dibatalkan oleh PSSI

Haji Umuh Semringah, Sanksinya Dibatalkan oleh PSSI
Umuh Muchtar. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Manajer Persib Bandung Umuh Muchtar bisa bernafas lega karena PSSI telah mencabut sanksi larangan beraktifitas di sepak bola selama enam bulan yang diberikan Komisi Disiplin mulai 8 November lalu.

Kepastian pencabutan itu didapatkan Umuh setelah dirinya dan Persib menerima surat bernomor SKEP/02/I-2018 tertanggal 15 Januari dari PSSI yang memutuskan untuk membatalkan keputusan Komisi Disiplin terkait sanksi tersebut.

"Saya senang karena sanksi saya dicabut. Sudah bebas dan sudah tidak ada masalah lagi. Saya bisa seperti biasa lagi," kata Umuh kepada awak media, Rabu (17/1).

Pria berkumis tersebut menegaskan, sejak awal seharusnya keputusan tersebut tak diberikan kepadanya. Sebab, dia tak merasa melakukan apa yang dituduhkan Komdis PSSI kepadanya, yaitu melakukan provokasi agar timnya tidak melanjutkan pertandingan.

"Sejak awal saya merasa tidak bersalah, makanya pada 9 November (2017, red) saya membuat surat permohonan peninjauan kembali yang ditujukan kepada Ketua PSSI dan Exco PSSI. Akhirnya permohonan itu dikabulkan pada 15 Januari lalu dan sanksi dicabut,” terang pria yang akrab disapa Pak Haji itu.

Sebelumnya, Umuh mendapatkan sanksi saat Persib menjalani pertandingan melawan Persija Jakarta di Stadion Manahan, Solo, pada 3 November 2017 lalu. Saat itu, pertandingan dihentikan pada menit 83 karena Persib dianggap tak mau melanjutkan pertandingan.

Padahal, saat itu Maung Bandung sedang memprotes keputusan wasit Shaun Roberts Evan yang memberikan kartu merah kepada Vladimir Vujovic. Mereka kemudian berkumpul dan menolak bermain.

Tapi, bukan memberikan waktu 2 x 10 menit kepada Persib untuk mempertimbangkan keputusannya, Evan malah menyelesaikan pertandingan pada menit ke-83.

Pria berkumis tersebut menegaskan, sejak awal seharusnya keputusan tersebut tak diberikan kepadanya. Sebab, dia tak merasa melakukan apa yang dituduhkan Komdis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News