Hakim Anggap Serangan 4 TNI ke Andrie Yunus Bukan Penganiayaan Berat
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim menyatakan para terdakwa perkara penyerangan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus tidak terbukti secara sah melakukan penganiayaan berat secara terencana.
Hal demikian tertuang dalam sidang perkara penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus dengan agenda putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (9/6).
"Tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto dalam persidangan di Jakarta, Rabu.
Diketahui, empat terdakwa dalam perkara ini, yakni kesatu Sersan Dua Edi Sudarko, kedua Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, ketiga Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan keempat Letnan Satu Sami Lakka.
Hakim Fredy pun membebaskan para terdakwa kasus penyerangan air keras dari dakwaan penganiayaan berat secara terencana.
"Membebaskan para terdakwa tersebut dari dakwaan primer," ujarnya.
Majelis hakim dalam dakwaan juga menyatakan para terdakwa tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat.
"Tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider, turut serta melakukan penganiayaan berat," ujar Fredy.
Majelis hakim membebaskan para terdakwa penyerangan Andrie Yunus dari dakwaan primer dan sekunder, yakni terkait penganiayaan berat.
- Prajurit Paskhas TNI AU Jaga Aktivitas Lapangan Terbang Balinggama
- Panen Raya Bareng Panglima & 3 Kepala Staf Angkatan, Prabowo: Bukti TNI Hadir Perkuat Kemandirian Pangan
- Brigjen Rico: Ekspedisi Cicatih Cetak Generasi Tangguh
- TNI AU Kirim 4 Pesawat Tempur T-50i Golden Eagle Ikuti Latihan Pitch Black di Australia
- Memperkuat Kekompakan, TNI, Polri & Forkopimda Muba Olahraga Bersama
- Bersama TNI, Polres Kampar dan Kejari Perkuat Harmonisasi Penegakan Hukum
JPNN.com




