Hakim dan Pegawai Terpapar Covid-19, PN Jakbar Lockdown 

Hakim dan Pegawai Terpapar Covid-19, PN Jakbar Lockdown 
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (26/1/2022). ANTARA/Walda

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat melakukan penutupan sementara layanannya mulai Kamis (27/1), karena ada 13 orang yang terpapar Covid.  

Sebanyak 13 orang itu terdiri dari seorang hakim, satu pejabat struktural, dan selebihnya pegawai. 

“Jadi, kami besok (Kamis (27/1) akan melakukan lockdown sampai Selasa 2 Februari 2022 karena ada 13 personel kami yang positif Covid-19,” kata Humas PN Jakbar Eko Aryanto ditemui di kantornya, Rabu (26/1). 

Dia menjelaskan saat ini, mereka yang terpapar Covid-19 itu sedang menjalankan isolasi di rumah masing-masing. 

Menurut Eko, pihak pengadilan mewajibkan semua pegawai dan hakim menjalani tes usap PCR, sebagai langkah pelacakan kasus Covid-19. 

“Setelah itu, kami melaporkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kemudian diperintahkan dan disetujui untuk lockdown," kata Eko.

Eko memastikan ketiga belas yang terpapar Covid-19 tersebut berstatus orang tanpa gejala (OTG) dan sampai saat ini dalam kondisi baik.

Walau demikian, Eko belum bisa memastikan apakah ketiga belas orang itu terpapar Covid-19 varian Omicron atau tidak.

Sebanyak 13 orang yang terdiri dari seorang hakim, satu pejabat struktural, dan pegawai PN Jakbar terpapar Covid-19. PN Jakbar memutuskan untuk lockdown.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News