Hakim ICC Tolak Gugatan Mantan Presiden Filipina Duterte
Dunia Hari Ini kembali dengan laporan dari beberapa belahan dunia selama 24 jam terakhir.
Edisi Kamis, 23 April 2026 kami hadirkan dari Filipina.
ICC tolak gugatan Duterte, pengadilan jalan terus
Mantan presiden Filipina Rodrigo Duterte masih bisa diadili atas kejadian perang melawan narkoba setelah hakim Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menolak gugatan Duterte.
Pria berusia 81 tahun itu menghadapi tiga dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan di pengadilan internasional yang berbasis di Den Haag.
Ia dituduh melakukan pembunuhan yang diduga dilakukan sebagai bagian dari penindakannya terhadap pengguna dan pengedar narkoba.
Tuduhan tersebut mengacu kepada waktunya saat menjadi walikota Davao antara tahun 2013 dan 2016, dan kemudian sebagai presiden hingga Maret 2019, ketika Filipina menarik diri dari ICC.
Duterte berpendapat pengadilan tidak memiliki yurisdiksi atas dugaan kejahatan di Filipina karena negara tersebut tidak lagi tunduk pada Statuta Roma, teks pendirian ICC.
Iran mengatakan pembukaan Selat Hormuz 'tidak mungkin'
Ketua Parlemen Iran, Mohammad Baqer Qalibaf, mengatakan gencatan senjata penuh dengan Amerika Serikat hanya akan terjadi jika AS mengakhiri blokade terhadap pelabuhan-pelabuhan Iran.
Hakim ICC telah menolak gugatan pengadilan terhadap tuduhan kejahatan kemanusiaan yang dikenakan kepada mantan presiden Filipina Rodrigo Duterte
- Dunia Hari Ini: Jasad Pendaki Ditemukan saat Gunung Dukono Kembali Erupsi, Jalur Ditutup
- Kopi Ala Melbourne Marak di Indonesia, Ini Kata Pencipta Tiger Bomb dan Mont Blanc
- Dunia Hari Ini: Dua Perempuan Terkait ISIS yang Pulang ke Australia Ditangkap
- Dunia Hari Ini: Udara Dingin di Australia, Salju Turun di Puncak Alpen Sebulan Lebih Cepat
- Dunia Hari Ini: Singapura Setujui Hukuman Pecut untuk Pelaku Perundungan di Sekolah
- Dunia Hari Ini: Vietnam Membangun Stadion Dengan Kapasitas Ratusan Ribu Penonton
JPNN.com




