Hakim ICC Tolak Gugatan Mantan Presiden Filipina Duterte

Hakim ICC Tolak Gugatan Mantan Presiden Filipina Duterte
Hakim ICC Tolak Gugatan Mantan Presiden Filipina Duterte

Dalam sebuah unggahan di X, ia mengatakan pembukaan kembali Selat Hormuz tidak mungkin dilakukan dalam situasi saat ini.

"Gencatan senjata penuh hanya bermakna jika tidak dilanggar melalui blokade angkatan laut… pembukaan kembali Selat Hormuz tidak mungkin dilakukan di tengah pelanggaran gencatan senjata yang terang-terangan," tulisnya.

Pengusaha kripto menggugat perusahaan Trump

Pengusaha kripto Justin Sun telah menggugat World Liberty Financial, perusahaan mata uang digital yang didirikan bersama oleh Presiden AS Donald Trump dan putra-putranya.

Dalam gugatan tersebut, Sun menuduh World Liberty secara diam-diam memasang alat untuk mencegah penjualan tokennya setelah token tersebut dapat diperdagangkan pada September 2025.

Gugatan yang diajukan di pengadilan federal di California ini juga menuduh World Liberty mengancam akan "membakar", atau menghapus secara permanen, asetnya, bahkan saat aset tersebut masih berada di dompet digital Sun.

Pendiri mata uang kripto Tron yang berbasis di Hong Kong ini membeli token WLFI senilai $45 juta yang berjumlah tiga miliar token.

Ia kemudian diberi tambahan satu miliar token setelah diangkat sebagai penasihat World Liberty, menurut gugatan tersebut.

Warga Australia menentang pembangunan McDonald's

Lebih dari 4.100 orang telah menandatangani petisi yang menentang proposal pembangunan McDonald's yang berjarak 200 meter dari sebuah sekolah dasar di Pulau Phillip.

Hakim ICC telah menolak gugatan pengadilan terhadap tuduhan kejahatan kemanusiaan yang dikenakan kepada mantan presiden Filipina Rodrigo Duterte

Sumber ABC Indonesia
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News