Hakim Minta Perbaiki Permohonan

Hakim Minta Perbaiki Permohonan
Hakim Minta Perbaiki Permohonan
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2010, yang diajukan pemohon Diah Nurwiyanti dan Anton Rizkiyandi, Rabu (5/1). Dalam persiangan di ruang panel lantai 4, Gedung MK itu, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ahmad Sodiki, meminta Pokok Permohonan yang diajukan pemohon untuk disempurnakan, terkait dengan kategori pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan massif.

"Kalau logikanya sudah benar. Cuma premisnya yang harus diperbaiki, agar termohon dan pihak terkait dapat menanggapinya dengan jelas," kata panel hakim Fadlil Sumardi.

Majelis hakim MK juga memberikan waktu perbaikan kepada pemohon, sampai hari Kamis (6/1) pukul 14.00 WIB. Apabila tidak ada perbaikan sampai batas waktu yang dijanjikan, MK akan menetapkan pokok permohonan yang pertama untuk diproses di persidangan. "Sesuai janji Saudara, untuk perbaikan permohonan sampai besok (6/1) pukul 2 siang," kata Ketua Panel Hakim Ahmad Sodiki.

Disebutkan pula, sidang selanjutnya akan diselenggarakan pada hari Jumat (7/1) pukul 09.00 WIB, dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan mendengarkan kesaksian saksi-saksi pemohon. Sementara itu, pemohon sendiri mengungkapkan keberatan atas berita acara hasil rekapitulasi pemilukada (Bengkulu Utara) tanggal 21 Desember 2010, didasarkan alasan pelanggaran administrasi dan pidana secara sistematis, tersruktur dan massif yang dilakukan oleh pasangan Imron-Mi'an (pasangan nomor urut 2).

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2010, yang diajukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News