Hakim MK Sebut Revisi Gugatan Prabowo - Sandi Tidak Perlu Dipersoalkan

Hakim MK Sebut Revisi Gugatan Prabowo - Sandi Tidak Perlu Dipersoalkan
Ketua hakim MK Anwar Usman bersama anggota hakim MK memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

BACA JUGA: Prada DP Pemutilasi Sang Pacar Bersembunyi di Padepokan Selama Pelarian

Padahal, menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) seharusnya yang digunakan dalam persidangan adalah permohonan pertama yang diserahkan pada 24 Mei 2019.

Adapun, dalam hukum acara yang diatur PMK, perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tidak mengenal perbaikan permohonan. (tan/jpnn)

 


Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo meminta revisi permohonan gugatan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dimaklumi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait Joko Widodo - Ma'ruf Amin.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News