Hakim Pengawas Tegaskan PKPU KCN Sudah Homologasi, Tinggal Ketok

Hakim Pengawas Tegaskan PKPU KCN Sudah Homologasi, Tinggal Ketok
Sidang PKPU PT KCN di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Foto: dok pribadi for JPNN

"Kami akan mempertanyakan alasan apa lagi yang menjadikan urgensi bahwa pembacaan pengesahan ini harus diundur. Kalau dimundurin ditambah lagi PKPU tetap segala macam, kami harus tahu dan itu harus terbuka semua apa dasarnya penundaan itu. Kalau alasan tidak mendasar, pasti kita akan melakukan upaya," katanya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat menunda sidang dengan agenda putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap KCN pada Senin, 13 Juli 2020. Sidang diketuai oleh Hakim Robert, Hakim Anggota Desbenneri Sinaga dan Dulhusin.

Alasan hakim menunda sidang putusan PKPU, karena pengurus PKPU belum menerima surat perjanjian perdamaian yang sudah disepakati KCN dan kreditur. Memang, KCN selaku debitur belum memberikan perjanjian perdamaian kepada pengurus dan hakim pengawas.

"Harusnya perjanjian itu diserahkan kepada pengurus. Jadi, perjanjian itu serahkan ke pengurus, baru pengurus menyerahkan kepada hakim pengawas. Hakim pengawas yang meneruskan ke kita (majelis hakim pemutus)," kata Hakim Robert di PN Jakarta Pusat.

Oleh karena itu, Robert bingung apa yang mau diputus karena surat perjanjian perdamaian belum diserahkan kepada Pengurus PKPU, hakim pengawas dan panitera untuk dipelajari majelis hakim. Sebab, perjanjian perdamaian ini akan dituangkan dalam putusan.

Maka dari itu, majelis hakim perpanjang lagi selama tujuh hari hingga Senin, 20 Juli 2020. Namun, majelis hakim memerintahkan Pengurus PKPU supaya buat rapat lagi dengan para pihak untuk bahas perjanjian perdamaian. (dil/jpnn)

Pengurus PKPU Arief Patramijaya dan hakim pengawas telah menandatangani perjanjian perdamaian dengan mengundang debitor PT Karya Citra Nusantara (KCN)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News