Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Paksa Dirut PT WKS di Sidang Sengketa Tambang Nikel

Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Paksa Dirut PT WKS di Sidang Sengketa Tambang Nikel
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Sunoto memerintahkan upaya pemanggilan paksa terhadap Direktur Utama PT WKS Jakob Supamena yang berulang kali mangkir sebagai saksi dalam sidang sengketa tambang nikel di Halmahera Timur antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position. Ilustrasi hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

Pasal 184–192 terkait kewajiban saksi memberikan keterangan yang benar dan ancaman pidana bagi saksi yang mangkir atau berbohong.

"Jika tetap tidak hadir pada persidangan berikutnya tanggal 5 November 2021, Jakob dapat dikenakan pidana penjara maksimal sembilan bulan," ujar Sunoto.

Majelis pun telah meminta JPU untuk menjemput paksa Jakob dengan bantuan alat negara jika diperlukan, serta memastikan pemberitahuan penetapan dikirimkan kepada saksi maupun keluarga.

Terkait hal ini, kuasa hukum PT WKM OC Kaligis dan Rolas Sitinjak menegaskan bahwa kehadiran Jakob diperlukan untuk menguji keterangannya langsung di persidangan, terutama terkait dugaan penyalahgunaan PKS sebagai dasar memasuki wilayah perusahaan lain.

“Keterangan saksi harus diverifikasi di persidangan untuk menggali lebih jauh perniagaan yang sebenarnya,” ujar Rolas.

Dia menambahkan Jakob merupakan pihak yang membawa PKS dalam sengketa ini dan perannya sangat penting untuk diperiksa.

“Dirut PT WKS sudah mangkir lima kali tanpa alasan jelas, padahal lokasi kantor mereka dekat sekali dengan pengadilan di Gunung Sahari,” tegasnya. (mar1/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Majelis hakim memerintahkan JPU menghadirkan paksa Dirut PT WKS yang berulang kali mangkir dalam sidang sengketa tambang nikel di Halmahera Timur

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News