Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Paksa Dirut PT WKS di Sidang Sengketa Tambang Nikel
Pasal 184–192 terkait kewajiban saksi memberikan keterangan yang benar dan ancaman pidana bagi saksi yang mangkir atau berbohong.
"Jika tetap tidak hadir pada persidangan berikutnya tanggal 5 November 2021, Jakob dapat dikenakan pidana penjara maksimal sembilan bulan," ujar Sunoto.
Majelis pun telah meminta JPU untuk menjemput paksa Jakob dengan bantuan alat negara jika diperlukan, serta memastikan pemberitahuan penetapan dikirimkan kepada saksi maupun keluarga.
Terkait hal ini, kuasa hukum PT WKM OC Kaligis dan Rolas Sitinjak menegaskan bahwa kehadiran Jakob diperlukan untuk menguji keterangannya langsung di persidangan, terutama terkait dugaan penyalahgunaan PKS sebagai dasar memasuki wilayah perusahaan lain.
“Keterangan saksi harus diverifikasi di persidangan untuk menggali lebih jauh perniagaan yang sebenarnya,” ujar Rolas.
Dia menambahkan Jakob merupakan pihak yang membawa PKS dalam sengketa ini dan perannya sangat penting untuk diperiksa.
“Dirut PT WKS sudah mangkir lima kali tanpa alasan jelas, padahal lokasi kantor mereka dekat sekali dengan pengadilan di Gunung Sahari,” tegasnya. (mar1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Majelis hakim memerintahkan JPU menghadirkan paksa Dirut PT WKS yang berulang kali mangkir dalam sidang sengketa tambang nikel di Halmahera Timur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mineral Strategis Indonesia Menjadi Mesin Pendongkrak Daya Saing Industri
- Lubang Bekas Tambang Menelan Korban Jiwa Lagi, Yulian Gunhar: Ini Bukan Kejadian Biasa
- Grup MIND ID Seimbangkan Aktivitas Tambang dengan Upaya Pelestarian Lingkungan
- Dari Lubang Tambang ke Kawasan Hijau, Reklamasi Jadi Kunci Pemulihan Ekologi
- Gaji Sudah Naik 280 Persen, Hakim yang Melanggar Dipecat dan Pidana
- Tanggapi Nota Pembelaan Nadiem Makarim, JPU: Ini Murni Penegakan Hukum
JPNN.com




