Hakim Perintahkan KPK Lanjutkan Kasus Bank Century

Hakim Perintahkan KPK Lanjutkan Kasus Bank Century
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan kasus Bank Century yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada KPK.

Dalam putusan yang dibacakan, Senin (9/4), hakim menerima gugatan MAKI terkait permohonan kepada KPK agar menindaklanjuti kasus Century.

“Atas dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan MAKI melawan KPK dalam kasus korupsi Century, maka tidak ada alasan lagi KPK untuk tidak menetapkan tersangka baru dalam kasus Century,” kata Boyamin, Senin (9/4).

Dia menjelaskan, yang layak menjadi tersangka baru di kasus Bank Century adalah semua nama yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya, yakni Boediono, Muliaman D Hadad, Hartadi , Miranda Gutom , Raden Pardede dan lain-lain.

“Kami akan segera minta salinan resmi putusan dan akan menyerahkan kepada KPK untuk dasar menetapkan tersangka baru dan kepada DPR untuk mengawasi pelaksanaannya oleh KPK,” paparnya.

MAKI mengajukan gugatan praperadilan kasus Bank Century Nomor 24 / Pid.Prap/2018 / Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

MAKI mendalilkan KPK yang berlarut-larut menangani kasus Century karena tidak segera menetapkan tersangka baru setelah vonis Budi Mulya.

KPK dianggap telah menghentikan penyidikan kasus Century secara tidak sah.

Hakim menerima gugatan MAKI terkait permohonan kepada KPK agar menindaklanjuti kasus Century.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News