Hakim Praperadilan tak Perlu Baca Putusan

Hakim Praperadilan tak Perlu Baca Putusan
Hakim tunggal Kusno memimpin sidang praperadilan yang diajukan tersangka korupsi pengadaan E-KTP Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto otomatis gugur lantaran sidang perdana pokok perkara kasus dugaan korupsi proyek E-KTP sudah digelar kemarin.

Hakim praperadilan pun tidak perlu membacakan putusan karena praperadilan otomatis gugur.

”Kalau sekarang masa kritisnya yang berkaitan dengan praperadilan sudah lewat. Tidak ada upaya lagi lepaskan status (tersangka) lewat praperadilan karena sidang sudah dimulai,” ujarnya, kemarin (13/12).

Fickar menuturkan pada sidang pertama itu, Novanto dinilai memperlambat jalannya persidangan.

Hakim pengadilan juga dianggap tidak tegas terhadap Novanto yang mengaku kurang enak badan dan diare. Meskipun, empat dokter menyatakan bahwa Novanto baik-baik saja.

”Ketika digoyang hasil pemeriksaan empat dokter ada disitu, hakim tegas. Tapi hakimnya minta tertulis walaupun untuk meyakinkan dia. Itu menjadi indikator hakimnya tidak atau kurang tegas,” ungkap Fickar.

Peran Komisi Yudisial (KY) sangat diperlukan untuk pengawan ekstra terhadap sidang Novanto. Lantaran Ketua DPR itu dianggap punya banyak daya dan upaya untuk melakukan maneuver-manuver.

”Perlu keterlibatan KY. Terdakwa ini kan punya sumberdaya banyak, bisa macam-macam,” kata dia.

Gugatan praperadilan Setya Novanto otomatis gugur ketika sidang pokok perkara sudah digelar. Hakim praperadilan tak perlu membacakan putusan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News