Hakim Tak Cabut Hak Politik Mbak Ita dan Suami Pertimbangan Usia Lanjut
jpnn.com, SEMARANG - Hakim Pengadilan Tipikor Semarang memutuskan untuk tidak mencabut hak politik mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. Pertimbangan utama keputusan tersebut adalah karena keduanya telah memasuki kategori lanjut usia.
"Hakim berkeyakinan kedua terdakwa tidak akan mengulangi perbuatan tercela tersebut. Selain itu, perkara tindak pidana korupsi ini menjadi pembelajaran bagi para terdakwa," kata Hakim Ketua Gatot Sarwadi dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8).
Keputusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun.
"Mendasarkan pada rasa keadilan, tidak perlu dilakukan pencabutan terhadap hak untuk dipilih dalam jabatan publik sebagaimana tuntutan penuntut umum," kata hakim.
Dalam putusan sebelumnya, Mbak Ita telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, sementara suaminya, Alwin Basri, mendapat vonis 7 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah dalam kasus korupsi di pemerintah Kota Semarang pada kurun waktu 2022 hingga 2024. (Antara/jpnn)
Dalam putusan sebelumnya, Mbak Ita telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, sementara suaminya, Alwin Basri, mendapat vonis 7 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Demokrat Ajak Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik Tetap Kondusif dan Beradab
- Berikan Kuliah Umum di Unsrat, Gubernur Akmil Paparkan Dinamika Politik Dunia dan Peran Strategis Generasi Muda
- Gaji Sudah Naik 280 Persen, Hakim yang Melanggar Dipecat dan Pidana
- Pengamat: Teddy Indra Wijaya Layak Dipercaya Prabowo
- Lompatan Normatif: Memaknai RUU HAM sebagai Pembaruan Substansial
- Soroti Fenomena 'Mas Bahlil Ganteng', Prof Henry Indraguna Sebut Strategi Skincare Politik Terbaru
JPNN.com




