Hakim Ungkap Peran Ririn Rifanto yang Divonis Mati atas Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu

Hakim Ungkap Peran Ririn Rifanto yang Divonis Mati atas Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu
Terdakwa kasus pembunuhan lima orang dalam satu keluarga atas nama Ririn Rifanto (tengah) saat menjalani persidangan pembacaan vonis di PN Indramayu, Jawa Barat, Rabu (8/7/2026). ANTARA/Fathnur Rohman.

jpnn.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menyatakan terdakwa Ririn Rifanto berperan langsung dalam peristiwa pembunuhan berencana terhadap lima orang satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Ketua Majelis Hakim PN Indramayu Wimmy D. Simarmata saat membacakan putusan di Indramayu, Rabu (8/7/2026), menyampaikan kesimpulan tersebut didasarkan pada keterangan saksi, alat bukti, serta fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

"Perbuatan terdakwa bukan merupakan tindakan spontan atau akibat keadaan yang tidak terkendali, melainkan merupakan suatu rangkaian tindakan yang dilakukan secara sadar, terarah, dan telah dipersiapkan sebelumnya," kata Wimmy.

Hakim menilai Ririn bersama terdakwa lainnya yakni Priyo Bagus Setiawan, lebih dahulu bersepakat membunuh keluarga korban dengan tujuan menguasai harta benda milik para korban.

Menurut hakim, kedua tersangka mempersiapkan palu besi sebagai alat kejahatan, menentukan cara pelaksanaan, mendatangi rumah korban bersama-sama, kemudian menjalankan peran masing-masing saat pembunuhan berlangsung.

Berdasarkan data persidangan, majelis hakim menyebut kedua terdakwa mendatangi rumah korban yang berada di Kelurahan Paoman, Indramayu pada 29 Agustus 2025.

Hakim menyampaikan Priyo mengambil palu dari kendaraan dan menyerahkannya kepada Ririn untuk digunakan dalam menjalankan aksi pembunuhan.

“Dari rangkaian perbuatan tersebut terlihat adanya hubungan kerja sama yang erat dan kesatuan kehendak antara terdakwa dengan Priyo Bagus Setiawan,” ujarnya.

Hakim menyatakan terdakwa Ririn Rifanto berperan langsung dalam peristiwa pembunuhan berencana terhadap lima orang satu keluarga di Indramayu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News