Hakim yang Memvonis Ringan Harvey Moeis Dimutasi, MA Beri Penjelasan
jpnn.com, JAKARTA - Hakim yang memvonis ringan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah, akhirnya dimutasi.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto mengatakan mutasi yang dilakukan pihaknya terhadap hakim Eko Aryanto murni atas kepentingan instansi.
"Untuk keperluan organisasi," kata Yanto, Selasa (13/5).
Adapun Eko Aryanto sebelumnya menjabat hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lalu terkena mutasi menjadi pengadil di Pengadilan Tinggi Papua Barat.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat pimpinan MA pada 9 Mei 2025.
Dalam rapat pimpinan MA, terdapat 41 hakim yang dimutasi. Sembilan di antaranya dalam jabatan ketua di tingkat Pengadilan Tinggi.
Sementara itu, 17 wakil ketua di tingkat Pengadilan Tinggi juga terkena mutasi setelah rapat pimpinan MA.
Berikutnya, 15 hakim di tingkat Pengadilan Negeri terkena mutasi ke Pengadilan Tinggi setelah rapat pimpinan MA.
Hakim yang memvonis ringan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah, akhirnya dimutasi.
- Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Diserahkan ke BPA, Segera Dilelang
- 3 Berita Artis Terheboh: Onadio Leonardo Ditangkap, Ayah Jerome Polin Meninggal
- Kabar Terbaru Kasus Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
- 3 Berita Artis Terheboh: Alasan Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Sandra Dewi Cabut Gugatan
- Ternyata Ini Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Aset
- Sandra Dewi Ternyata Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset
JPNN.com




