Hakim yang Tangani Sengketa Tanah Brata Ruswanda Dilaporkan KY & Bawas MA

Hakim yang Tangani Sengketa Tanah Brata Ruswanda Dilaporkan KY & Bawas MA
Pengacara Poltak Silitonga menunjukkan dokumen laporan seusai mengadukan Ketua dan Hakim PT Palangkaraya ke Kantor Komisi Yudisial, Rabu (19/11/2025). Dok: source for JPNN

Poltak menegaskan bahwa perkara yang mereka ajukan tidak dapat dikategorikan nebis in idem, serta menyatakan akan melaporkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya ke Komisi Yudisial.

Dia mengatakan pada tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, pihaknya memenangkan gugatan. Namun putusan tersebut dibatalkan di tingkat banding setelah pihak tergugat mengajukan upaya hukum.

“Kami sangat kecewa dengan putusan banding. Gugatan kami ditolak dan dinyatakan nebis in idem. Kami menilai hakim PT Palangkaraya memutus perkara tanpa data, tanpa bukti, dan tanpa dasar hukum,” tegas Poltak.

Dia juga menduga adanya intervensi kekuasaan dalam putusan tersebut, termasuk dugaan keterlibatan Ketua PT Palangka Raya.

“Ini bukan putusan yang independen. Kami melihat adanya intervensi yang membatalkan putusan PN Pangkalan Bun,” ujarnya.

Poltak menegaskan bahwa putusan banding yang menyatakan adanya nebis in idem adalah keliru. Menurutnya, unsur-unsur nebis in idem sebagaimana diatur dalam Pasal 1917 KUHPerdata sama sekali tidak terpenuhi.

“Subjek hukumnya berbeda, objek perkaranya berbeda, dan pokok perkaranya juga berbeda. Jadi bagaimana mungkin dikatakan nebis in idem?” katanya.

Dia memerinci bahwa objek gugatan saat ini adalah dugaan perbuatan melawan hukum berupa penggunaan fotokopi SK Gubernur yang disebutnya “bodong”, yang menurutnya digunakan untuk menghambat penerbitan sertifikat tanah ahli waris.

Sementara gugatan pada 2013, lanjutnya, berkaitan dengan penguasaan tanah oleh pihak Pemerintah Kabupaten Kobar, sehingga jelas berbeda.

Poltak Silitonga mengadukan hakim yang menangani perkara kliennya ke KY dan Bawas MA.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News