Hakim yang Tangani Sengketa Tanah Brata Ruswanda Dilaporkan KY & Bawas MA
Poltak menegaskan bahwa perkara yang mereka ajukan tidak dapat dikategorikan nebis in idem, serta menyatakan akan melaporkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya ke Komisi Yudisial.
Dia mengatakan pada tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, pihaknya memenangkan gugatan. Namun putusan tersebut dibatalkan di tingkat banding setelah pihak tergugat mengajukan upaya hukum.
“Kami sangat kecewa dengan putusan banding. Gugatan kami ditolak dan dinyatakan nebis in idem. Kami menilai hakim PT Palangkaraya memutus perkara tanpa data, tanpa bukti, dan tanpa dasar hukum,” tegas Poltak.
Dia juga menduga adanya intervensi kekuasaan dalam putusan tersebut, termasuk dugaan keterlibatan Ketua PT Palangka Raya.
“Ini bukan putusan yang independen. Kami melihat adanya intervensi yang membatalkan putusan PN Pangkalan Bun,” ujarnya.
Poltak menegaskan bahwa putusan banding yang menyatakan adanya nebis in idem adalah keliru. Menurutnya, unsur-unsur nebis in idem sebagaimana diatur dalam Pasal 1917 KUHPerdata sama sekali tidak terpenuhi.
“Subjek hukumnya berbeda, objek perkaranya berbeda, dan pokok perkaranya juga berbeda. Jadi bagaimana mungkin dikatakan nebis in idem?” katanya.
Dia memerinci bahwa objek gugatan saat ini adalah dugaan perbuatan melawan hukum berupa penggunaan fotokopi SK Gubernur yang disebutnya “bodong”, yang menurutnya digunakan untuk menghambat penerbitan sertifikat tanah ahli waris.
Sementara gugatan pada 2013, lanjutnya, berkaitan dengan penguasaan tanah oleh pihak Pemerintah Kabupaten Kobar, sehingga jelas berbeda.
Poltak Silitonga mengadukan hakim yang menangani perkara kliennya ke KY dan Bawas MA.
- Poltak Silitonga Sebut Kisruh 15 Kontainer PT PMM Diotaki Oknum Aparat
- Gaji Sudah Naik 280 Persen, Hakim yang Melanggar Dipecat dan Pidana
- Januari-Juni 2026, Komisi Yudisial Terima 592 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
- Mahkamah Agung Kembali Mengesahkan Peradi Otto Hasibuan
- Poltak Silitonga Sesalkan Pernyataan Sejumlah Pihak Soal Sengkarut Ekspor Mineral
- Poltak Silitonga Bantah PMM Selundupkan Mineral, Siap Beberkan Fakta ke Presiden
JPNN.com




