Hakim yang Tangani Sengketa Tanah Brata Ruswanda Dilaporkan KY & Bawas MA
Kamis, 20 November 2025 – 14:41 WIB
Pengacara Poltak Silitonga menunjukkan dokumen laporan seusai mengadukan Ketua dan Hakim PT Palangkaraya ke Kantor Komisi Yudisial, Rabu (19/11/2025). Dok: source for JPNN
“Subjek gugatan juga berbeda. Dahulu ada nama Daryati, sekarang yang menggugat adalah Muhammad Suhada. Tergugatnya pun berbeda, termasuk adanya BPN sebagai pihak tergugat dalam gugatan terbaru,” jelasnya.
Poltak juga menilai bahwa putusan Mahkamah Agung dalam perkara sebelumnya bersifat negatif dan tidak memberikan kejelasan objek sengketa, sehingga tidak dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya nebis in idem.
“Putusan negatif itu tidak melarang untuk mengajukan gugatan baru. Jadi jelas sekali pertimbangan hakim PT Palangka Raya keliru,” ujarnya. (cuy/jpnn)
Poltak Silitonga mengadukan hakim yang menangani perkara kliennya ke KY dan Bawas MA.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Poltak Silitonga Sebut Kisruh 15 Kontainer PT PMM Diotaki Oknum Aparat
- Gaji Sudah Naik 280 Persen, Hakim yang Melanggar Dipecat dan Pidana
- Januari-Juni 2026, Komisi Yudisial Terima 592 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
- Mahkamah Agung Kembali Mengesahkan Peradi Otto Hasibuan
- Poltak Silitonga Sesalkan Pernyataan Sejumlah Pihak Soal Sengkarut Ekspor Mineral
- Poltak Silitonga Bantah PMM Selundupkan Mineral, Siap Beberkan Fakta ke Presiden
JPNN.com




