Hakim yang Tangani Sengketa Tanah Brata Ruswanda Dilaporkan KY & Bawas MA

Hakim yang Tangani Sengketa Tanah Brata Ruswanda Dilaporkan KY & Bawas MA
Pengacara Poltak Silitonga menunjukkan dokumen laporan seusai mengadukan Ketua dan Hakim PT Palangkaraya ke Kantor Komisi Yudisial, Rabu (19/11/2025). Dok: source for JPNN

“Subjek gugatan juga berbeda. Dahulu ada nama Daryati, sekarang yang menggugat adalah Muhammad Suhada. Tergugatnya pun berbeda, termasuk adanya BPN sebagai pihak tergugat dalam gugatan terbaru,” jelasnya.

Poltak juga menilai bahwa putusan Mahkamah Agung dalam perkara sebelumnya bersifat negatif dan tidak memberikan kejelasan objek sengketa, sehingga tidak dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya nebis in idem.

“Putusan negatif itu tidak melarang untuk mengajukan gugatan baru. Jadi jelas sekali pertimbangan hakim PT Palangka Raya keliru,” ujarnya. (cuy/jpnn)

 

Poltak Silitonga mengadukan hakim yang menangani perkara kliennya ke KY dan Bawas MA.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News