Halangi Penyidikan Kematian Yosua, Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara

Halangi Penyidikan Kematian Yosua, Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara
Kompol Chuck Putranto yang menjadi terdakwa perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum atau JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Chuck Putranto selaku terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut JPU, mantan kepala Subbagaudit Bagian Penegakan Etika Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Rowabprof) Divpropam Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto dengan pidana selama dua tahun penjara," kata JPU pada persidangan beragendakan pembacaan tuntutan, Jumat (27/1).

Selain itu, JPU juga mengajukan tuntutan lain berupa hukuman denda terhadap Chuck Putranto.

“…. pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan," tutur JPU.

Mantan anak buah Ferdy Sambo di Divpropam Polri itu itu merupakan satu dari tujuh terdakwa perkara obstruksi penyidikan kematian Brigadir J.

Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Agus Nurpatria.

Chuck Putranto merupakan terdakwa ketiga yang telah dituntut dalam perkara itu. Sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.

Chuck Putranto merupakan kepala Subbagaudit Bagian Penegakan Etika Rowabprof Divpropam Polri saat Yosua Hutabarat alias Brigadir J dibunuh di rumah Ferdy Sambo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News