Kata Hamdan Zoelva MK Bisa Mengadili Sengketa Pilpres yang Sifatnya Administrasi

Kata Hamdan Zoelva MK Bisa Mengadili Sengketa Pilpres yang Sifatnya Administrasi
Hamdan Zoelva. Foto: JPN

"Karena ada banyak faktor yang harus dipertimbangkan bagaimana hukum acaranya yang sekarang ini. Kalau hukum acara yang dulu ada proses perbaikan kalau hukum acara yang ini, saya tidak melihat ada perbaikan," tandas dia.

BACA JUGA: Hamdan Zoelva Dukung Jokowi Pilih Opsi Perppu Antiterorisme

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Ma'ruf Amin (TKN Jokowi - Ma'ruf) Arya Sinulingga menganggap revisi gugatan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno sarat akan rasa takut.

Terlebih, kata Arya, revisi itu memasukkan keberatan terhadap jabatan KH Ma'ruf Amin sebagai dewan pengawas di BNI Syariah dan Syariah Mandiri.

"Ya, ini, mereka cari-cari karena tahu kalah. Kan lucu ujung-ujungnya ngomongin BUMN. Masak Pilpres kita akhirnya berdebat soal anak perusahaan BUMN ini bukan? Kan lucu," kata Arya saat dihubungi, Kamis (13/6/2019).

Politikus Perindo ini menilai hal itu terlalu mengada-mengada. Sebab, yang memutuskan hal itu BUMN atau bukan adalah bagian administrasi yang tanahnya tidak di Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara MK hanya melihat penggugat membuktikan suara.

"Jadi pasti gagal itu urusan administrasi. Mereka kalau mau lari ke PTUN," jelas dia. (tan/jpnn)


MK bisa mengadili sengketa Pilpres yang sifatnya administrasi apabila pemohon sudah mengajukan gugatan ke instansi terkait.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News