Hamka Bayar Rumah dengan TC BII

Hamka Bayar Rumah dengan TC BII
Hamka Bayar Rumah dengan TC BII
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (20/4), kembali menggelar persidangan terdakwa Hamka Yamdhu, dalam kasus penerimaan traveller's cheque terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pada tahun 2004 lalu. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi yang terkait dengan penerimaan TC BII oleh terdakwa Hamka Yamdhu. Mereka adalah Jamilah, mantan sekretaris pribadinya, Ali Sadikin (sopir pribadi), Himawan Basuki (rekan bisnis Hamka dari PT Global International), Entin Rustini (staf keuangan PSSI), serta Jhon Samuel Tumewa (pemilik rumah yang dibeli Hamka).

Para saksi yang dihadirkan itu pun membeberkan keteranganya, terkait TC BII yang diterima Hamka. Berdasarkan pengakuan dari para saksi, diperkirakan Hamka menerima TC BII tidak hanya sebanyak 10 lembar, sebagaimana pengakuan yang ia ungkapkan dalam persidangan sebelumnya.

Seperti yang diungkapkan Jamilah misalnya. Dia mengakui telah mencairkan tiga lembar TC BII atas perintah Hamka. "Saya yang mencairkan sebanyak tiga lembar, dengan nilai perlembarnya Rp 50 juta. Kemudian setelah dicairkan, digunakan untuk dana kampanye," ungkapnya.

Sementara, Himawan Basuki mengaku kenal dengan Hamka saat dirinya menjadi rekan bisnis. Hamka katanya, merupakan salah satu pemegang saham di perseroan Sarana Karya Cemerlang. "Saat itu, selain uang yang digunakan, Pak Hamka juga menggunakan 10 lembar TC BII (dalam pendanaan). Sampai sekarang terdakwa masih menjadi salah satu pemegang saham," ujarnya pula.

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (20/4), kembali menggelar persidangan terdakwa Hamka Yamdhu, dalam kasus penerimaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News