Hanya 41 Persen Warga Percaya KPK

Lambat Tangani Nazaruddin, Kepercayaan Terhadap KPK Merosot

Hanya 41 Persen Warga Percaya KPK
Hanya 41 Persen Warga Percaya KPK
Tenaga ahli dan konsultan Polri bidang hukum ini menjelaskan, sidang in absentia diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Syarat sidang in absentia, kata dia, adalah terdakwa tidak bisa dihadirkan karena melarikan diri.

Syarat lain, lanjut Chaerul, harus ada cukup bukti keterlibatan terdakwa. Melihat kerja Komisi Pemberantasan Korupsi selama ini, kata dia, penyidik pasti memiliki cukup bukti keterlibatan Nazaruddin ketika ditetapkan tersangka.

Meski demikian, Chaerul berharap agar pemerintah tetap berusaha membawa kembali Nazaruddin. Keterangan dan bukti yang dimiliki Nazaruddin dapat digunakan untuk menjerat berbagai pihak yang diduga terlibat. (dim/kuh/rdl)

JAKARTA - Lambannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangkap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin benar-benar menjadi bumerang.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News