Hanya 5 Persen Kasus KS Sampai Pengadilan, Bagaimana UU TPKS Mengubahnya?

Hanya 5 Persen Kasus KS Sampai Pengadilan, Bagaimana UU TPKS Mengubahnya?
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej di di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Selasa (2/22). Foto: Mercurius Thomos Mone

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak  Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disandingkan dengan undang-undang lain .

"Saya mau mengatakan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) ini tidak akan bertabrakan dengan Undang-undang lainnya," tutur Wamenkumham yang biasa disapa Prof Edy di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Selasa (2/22).

Undang- undang yang dimaksud adalah baik RUU (Rancangan Undang-Undang) maupun UU yang sudah ada yakni RUU KUHP, Undang- Undang Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang- Undang Perlindungan Anak, dan Undang- Undang Hak Asasi Manusia.

Menurut Edy RUU TPKS lebih menitikberatkan pada hukum acara karena dalam laporan Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan Komisi Perlindungan Anak di Indonesia (KPAI) terdapat 6000 kasus kekerasan seksual.

Dari kasus tersebut kurang dari 300 kasus yang bisa sampai ke pengadilan atau hanya 5 persen dari seluruh tindak pidana kekerasan seksual.

"Apa yang sebenarnya terjadi, berarti ada sesuatu yang salah dengan hukum acara kita sehingga itu tidak bisa diproses. Oleh karena itu hukum acara di dalam RUU TPKS ini sangat detail dan komprehensif," ungkap Wamenkumham. (mcr18/jpnn)

 

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disandingkan dengan undang-undang lain .


Redaktur : Adil
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News