Hanya Parpol Baru Diverifikasi, Begini Penjelasan Mendagri

Hanya Parpol Baru Diverifikasi, Begini Penjelasan Mendagri
Bendera Parpol. Ilustrasi Foto: Puji Hartono/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo menanggapi santai langkah sejumlah partai politik melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait persyaratan verifikasi parpol peserta Pemilu 2019 mendatang.

Terutama terkait Pasal 173 ayat 3 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang menyatakan parpol yang telah lolos verifikasi tidak diverifikasi ulang sebagai partai politik peserta pemilu.

Artinya hanya parpol baru yang diverifikasi, sementara parpol peserta Pemilu 2014 tidak diverifikasi ulang.

"Ya partai baru harus dicek dong. Masuk klasifikasi partai nasional atau tidak," ujar Tjahjo di Jakarta, Selasa (12/9).

Langkah tersebut kata mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, tentu berbeda dengan partai politik peserta Pemilu 2014.

Baik itu 10 parpol yang punya kursi di DPR, maupun dua parpol yang hanya memiliki kursi di sejumlah DPRD.

Pasalnya, ke-12 parpol tersebut sebelumnya sudah diverifikasi dan sampai saat ini terbukti tetap eksis dengan adanya wakil rakyat dari partai-partai tersebut.

"Jadi sudah punya suara walaupun untuk PKPI dan PBB enggak punya kursi di DPR, tapi kan di tingkat II mereka punya," ucap Tjahjo.

Hanya parpol baru yang diverifikasi, sementara parpol peserta Pemilu 2014 tidak diverifikasi ulang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News