Harga Ayam Anjlok, Pemerintah Gandeng 3 Asosiasi
jpnn.com, JAKARTA - Harga ayam di level peternak yang anjlok hingga menjadi Rp 11.000 per kilogram membuat pemerintah turun tangan.
Kementerian Perdagangan bakal menyerap ayam hidup (live bird). Harga pembelian tetap mengacu yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan 96/2018, yakni Rp 18.000 per kg.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Tjahya Widayanti mengungkapkan bahwa Kemendag menggandeng Asosiasi Rumah Potong Hewan (Arphuin), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APBBI).
’’Rumah potong, peritel, bersama pengelola pusat belanja sudah sepakat akan bersama-sama menyerap daging ayam yang siap jual dari rumah potong hewan,’’ ujar Tjahya di Jakarta, Rabu (27/3).
Menurut Tjahya, penyerapan ayam hidup Rp 18.000 per kg dimulai pada 1–21 April 2019.
Tjahya mengatakan, alasan ditetapkannya jangka waktu tersebut ialah untuk mengantisipasi sepinya permintaan.
“Sebab, memasuki bulan puasa (Mei), biasanya permintaan naik lagi. Sekarang dianggap bulan-bulan sepi. Jadi, demand dari ayam itu agak berkurang,’’ tutur Tjahya.
Setelah harga diatasi, Kemendag siap melakukan evaluasi mengenai dinamika harga daging ayam yang kerap melonjak dan anjlok sehingga merugikan peternak.
Harga ayam di level peternak yang anjlok hingga menjadi Rp 11.000 per kilogram membuat pemerintah turun tangan.
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- BP2MI Minta Kemendag Meninjau Kembali Aturan Impor Barang Milik PMI
- Kolaborasi Kemendag dan BEDO dalam Program Ekspor NEXT
- Kantongi TDPSE, Tokopedia Temui Mendag Laporkan Progres Integrasi dengan TikTok
- PB KAMI Bakal Laporkan Oknum Pejabat Penerima Suap dari Pengusaha Oli Palsu ke KPK
- Transisi Sistem TikTok Shop-Tokopedia Selesai, Kemendag: Semua Sudah Pindah Domain