Harga BBM Khusus Kapal Nelayan 30-200 GT Rp15.000 Per Liter
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah memberikan stimulus ekonomi untuk sektor perikanan, berupa penetapan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) untuk pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT).
Keputusan strategis ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Rencana tersebut disampaikan seusai Airlangga mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Bogor beberapa lalu.
Program stimulus tersebut dilakukan untuk mendukung efisiensi biaya operasional bagi para pelaku usaha perikanan.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan usaha serta meningkatkan daya saing sektor perikanan di kancah internasional.
"Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati Rp15.000 per liter," ujar Airlangga.
Sebelum adanya kebijakan baru ini, skema harga BBM di sektor perikanan memiliki perbedaan yang cukup mencolok berdasarkan skala usaha.
Nelayan dengan kapal berukuran di bawah 30 GT telah lebih dulu memperoleh BBM jenis B50 dengan harga subsidi sebesar Rp6.800 per liter.
Pemerintah menetapkan harga BBM khusus untuk pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 GT.
- Pemerintah Perlu Waspadai Migrasi Konsumen Pertamax ke Pertalite
- Catat, Pemerintah Bakal Bebaskan Pajak ETF Emas
- Cek Endra: Komitmen Presiden Prabowo dan Menteri ESDM Menjaga Stabilitas Harga Energi Patut Diapresiasi
- Alfons Manibui: Penurunan Harga BBM Nonsubsidi Bermanfaat Nyata Bagi Masyarakat dan Dunia Usaha
- Yulisman DPR Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo dan Menteri ESDM Turunkan Harga BBM Nonsubsidi
- Harga Pertamax & BBM Nonsubsidi Turun, Bahlil: Mengikuti Pasar Dunia
JPNN.com




