Harga BBM Khusus Kapal Nelayan 30-200 GT Rp15.000 Per Liter
Di sisi lain, pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal dengan ukuran lebih besar sebelumnya masih harus menggunakan BBM non-subsidi.
Harga BBM non-subsidi tersebut tercatat fluktuatif dan sempat menyentuh angka sekitar Rp 21.300 per liter
Guna merespons kondisi tersebut, pemerintah akhirnya menyepakati pemberian harga khusus.
Para pengusaha nelayan dengan kriteria kapal 30-200 GT kini dapat mengakses BBM dengan harga yang lebih terjangkau, yakni Rp15.000 per liter.
Menko Airlangga memaparkan perbandingan antara harga khusus tersebut dengan biaya produksi.
Berdasarkan rata-rata biaya produksi solar di dalam negeri, harga BBM non-subsidi diperkirakan berada pada kisaran Rp18.600 per liter.
Terdapat selisih harga sekitar Rp3.600 per liter antara biaya produksi dengan harga khusus yang diberikan kepada nelayan.
Selisih ini nantinya akan didukung melalui pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga dipastikan tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah menetapkan harga BBM khusus untuk pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 GT.
- Harga Minyak Dunia Naik, Pertamax Tetap Aman, Pakar Bilang Begini
- Harga BBM Non-subsidi Naik Hari Ini, Dexlite Lompat Rp 4.000
- Harga BBM Terpantau Stabil Sepanjang Agustus 2026
- Airlangga Pasang Badan Soal Media AS Menuding Indonesia Lakukan Penipuan
- Airlangga: Desil Ekonomi Basisnya DTSEN
- Skemanya Belum Matang, 2 Merek Motor Listrik Ini Dipastikan Menerima Insentif
JPNN.com




