Harga Gas Industri Turun, Begini Respons Direktur Executive Energy Watch

Harga Gas Industri Turun, Begini Respons Direktur Executive Energy Watch
ILUSTRASI. Petugas Perusahaan Gas Negara (PGN) melakukan perawatan rutin dan pengecatan terhadap pipa gas. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan harga gas industri mulai 1 April 2020 dinilai bakal menghambat pembangunan infrastruktur dan penyebaran penggunaan gas bumi di berbagai daerah di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan menanggapi akan mulai berlakunya Perpres Nomor 40 tahun 2019 tentang penetapan harga gas bumi.

“Pembangunan infrastruktur gas bumi akan semakin sulit dan terbatas. Dengan harga gas yang rendah dan toll fee yang terus dipangkas, tidak akan banyak perusahaan yang berani berinvestasi di industri hilir, terutama infrastruktur gas bumi," tegas Mamit dalam keterangan tertulisnya kepada media di Jakarta, JUmat (3/4/2020).

Dia kemudian menyebut bahwa Rencana Induk Infrastruktur Gas Bumi Indonesia 2016-2030 yang disusun oleh Kementerian ESDM bakal gagal total.

Menurut Mamit, sesuai rencana induk tersebut, berbagai aspek infrastruktur gas bumi ditargetkan meningkat tajam di tahun 2030 nanti.

Misalnya panjang pipa open acces ditargetkan bertambah menjadi 9.992,02 Km dari semula 4.296,59 km di tahun 2016. Artinya ada penambahan pipa open acces baru sepanjang 5,695,43 km.

Sementara pipa dedicated hilir ditargetkan naik dari 5.161,12 km (2016) menjadi 6.301,82 km pada tahun 2030. Sehingga di tahun 2030 total panjang pipa gas bumi Indonesia mencapai 16.364,31 Km.

"Tanpa adanya penambahan infrastruktur gas bumi, produksi gas kita akan lebih banyak di ekspor. Ini juga akan jadi masalah baru di masa depan. Sangat aneh sebuah kebijakan yang disusun matang dan sudah diputuskan pemerintah, dikorbankan hanya untuk kepentingan sektor tertentu dan jangka pendek," ujarnya.

Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan menanggapi mulai berlakunya Perpres Nomor 40 tahun 2019 tentang penetapan harga gas bumi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News