Harga Gas Industri Turun, Begini Respons Direktur Executive Energy Watch

Harga Gas Industri Turun, Begini Respons Direktur Executive Energy Watch
ILUSTRASI. Petugas Perusahaan Gas Negara (PGN) melakukan perawatan rutin dan pengecatan terhadap pipa gas. Foto: JPNN.com

Sebagai stimulus percepatan pembangunan infrastruktur hilir gas, pemerintah juga telah menerbitkan sejumlah regulasi. Misalnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi, Peraturan Menteri ESDM Nomor 58 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2019.

Selain itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

BPH Migas pun telah memperbaiki sejumlah regulasinya. Contohnya Peraturan BPH Migas Nomor 20 Tahun 2019 tentang Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi dalam rangka Pemberian Hak Khusus dan Peraturan BPH Migas Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

Menurut Mamit, regulasi dari BPH Migas itu memberikan perlindungan terhadap keekonomian badan usaha hilir. Ini terefleksi dalam pengaturan tentang tingkat pengembalian investasi (internal rate of return) yaitu maksimal 11% untuk pipa dedicated hilir dan pada wilayah baru diberikan insentif menjadi maksimal 12%. 

Sementara pipa pengangkutan gas bumi diatur bahwa tingkat pengembalian investasi sama dengan biaya modal dan terdapat insentif sampai dengan maksimal 3%.

"Regulasinya sudah sangat bagus sebagai bentuk stimulus kepada badan usaha membangun fasilitas baru. Tetapi perubahan kebijakan harga gas industri ini akan membuat semua skema berubah," katanya.

Mamit menegaskan, Kementerian ESDM seharusnya fokus melaksanakan Peraturan Menteri ESDM Nomor 58 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir Migas yang sudah efektif berlaku per Juli 2019.

Dia menyayangkan aturan itu sampai sekarang belum juga dilaksanakan. Permen tersebut adalah salah satu upaya yang dibangun oleh Kementerian ESDM sendiri untuk membuat rasionalisasi dan transparansi dalam perhitungan harga jual gas bumi.

Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan menanggapi mulai berlakunya Perpres Nomor 40 tahun 2019 tentang penetapan harga gas bumi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News