Harry Ponto Ungkap Arah Baru PERADI SAI, Dorong Revisi UU Advokat & Sistem Multi Bar
"Perubahan ini bukan hanya visual, tapi penegasan arah baru organisasi dalam membangun profesi advokat yang lebih profesional dan berdaya saing global," tegasnya.
Terkait regulasi, Harry mengungkapkan pihaknya aktif menjalin komunikasi dengan DPR RI dan pemangku kepentingan lainnya.
Dia menilai revisi UU Advokat sudah sangat mendesak agar tetap relevan dengan tuntutan akuntabilitas melalui multi bar system.
“PERADI SAI memandang bahwa revisi UU Advokat sudah menjadi kebutuhan untuk memastikan kerangka hukum profesi ini tetap relevan,” imbuh Harry.
Harry Ponto juga menegaskan zaman advokat "serba bisa" atau pengerjaan segala urusan hukum tanpa fokus tertentu sudah lewat.
Harry menilai, advokat masa kini wajib memiliki spesialisasi pada kompetensi tertentu demi menjaga profesionalisme.
"Sudah tidak masanya pada era sekarang ini advokat serba bisa. Ya, dia datang apa pun bisa kita kerjain. Sudah enggak bisa begitu," cetusnya.
Menurutnya, tantangan hukum makin kompleks seiring pesatnya teknologi.
PERADI SAI tancap gas melakukan transformasi profesi melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2026 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (8/5).
- PERADI Profesional Bertekad Kembalikan Muruwah Advokat, Rekor MURI Jadi Pembuktian
- Kerja Sama dengan 138 Perguruan Tinggi, PERADI Prof Siap Kembalikan Marwah Advokat
- Pakar Hukum Pidana Dukung Penuh Langkah Kortas Tipikor Polri Usut Korupsi dan TPPU
- Ketua Baleg Berharap Revisi UU Advokat Rampung Tahun Ini
- Guru Besar UB Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Pemenuhan Batu Bara
- SETARA Institute: Presiden Harus Turun Tangan, TNI Bukan Tameng Koruptor
JPNN.com




