Harta Tak Dilaporkan Dianggap Penghasilan, Kena Denda 200%

Harta Tak Dilaporkan Dianggap Penghasilan, Kena Denda 200%
Pelaporan surat pajak tahunan (SPT) dan tax amnesty. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan beleid baru di bidang perpajakan. Setelah kebijakan tax amnesty usai, kini ada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan.

PP itu telah diundangkan pada 6 September lalu. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, setiap wajib pajak (WP) berhak mendapatkan pengampunan pajak dengan menyampaikan surat pernyataan harta pada 1 Juli 2016 sampai 31 Maret 2017.

Namun, walaupun program amnesti pajak telah berakhir pada 31 Maret 2017, ada konsekuensi bagi WP dalam tiga kategori. Yang pertama, peserta amnesti pajak dan ditemukan harta yang tidak diungkapkan dalam surat pernyataan harta (SPH).

”Maka, harta bersih yang ditemukan dianggap sebagai penghasilan dan dikenai PPh sesuai ketentuan dan sanksi sebesar 200 persen,” ujarnya.

Selanjutnya, kategori kedua adalah peserta program amnesti pajak yang gagal melaksanakan komitmen repatriasi atau investasi dalam negeri. Konsekuensinya, harta bersih tambahan yang diungkapkan dalam SPH dianggap sebagai penghasilan tahun pajak 2016 dan dikenai PPh serta sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Yang terakhir, bukan peserta amnesti pajak dan ditemukan harta yang tidak diungkapkan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan. Maka, konsekuensinya, harta bersih yang ditemukan dianggap sebagai penghasilan saat ditemukan dan dikenai PPh serta sanksi sesuai aturan. 

Pemerintah juga mengatur tarif pajak penghasilan final dengan tarif lebih ringan, yakni 12,5 persen. Tarif tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan yang diberikan pada kelompok WP badan sebesar 25 persen dan WP orang pribadi yang pajaknya mencapai 30 persen.

Yang masuk kategori itu, WP yang memiliki penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas hingga Rp 4,8 miliar. Kemudian, ada pula WP dengan penghasilan bruto selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas hingga Rp 632 juta dan penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas yang secara total jumlah penghasilan bruto dari keduanya paling banyak Rp 4,8 miliar.

Kini ada PP Nomor 36 Tahun 2017 untuk mendorong masyarakat melaporkan harta dari penghasilan yang belum dibayarkan pajaknya dan belum masuk SPT tahunan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News