Hasil Pendataan Honorer Wajib Diumumkan

Hasil Pendataan Honorer Wajib Diumumkan
Hasil Pendataan Honorer Wajib Diumumkan
Ditambahkan Budi, Menneg PAN&RB EE Mangindaan juga sudah menginstruksikan, jika data yang disodorkan BKD ke BKN tidak benar, maka ada sanksi administrasi dan pidana bagi pejabat pembina kepegawaian maupun kepala BKD. Karenanya dia mengimbau seluruh BKD mempelajari benar-benar surat edaran Menneg PAN&RB No 05 Tahun 2010. "Sanksinya berat sekali, jadi jangan berpikir bisa main-main," tandasnya.  (esy/jpnn)

JAKARTA -- Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengingatkan, batas waktu terakhir pemasukan data honorer yang tercecer dan tertinggal ke Badan Kepegawaian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News