Hasil Pendataan Honorer Wajib Diumumkan
Kamis, 19 Agustus 2010 – 22:45 WIB
Ditambahkan Budi, Menneg PAN&RB EE Mangindaan juga sudah menginstruksikan, jika data yang disodorkan BKD ke BKN tidak benar, maka ada sanksi administrasi dan pidana bagi pejabat pembina kepegawaian maupun kepala BKD. Karenanya dia mengimbau seluruh BKD mempelajari benar-benar surat edaran Menneg PAN&RB No 05 Tahun 2010. "Sanksinya berat sekali, jadi jangan berpikir bisa main-main," tandasnya. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA -- Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengingatkan, batas waktu terakhir pemasukan data honorer yang tercecer dan tertinggal ke Badan Kepegawaian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BMKG Sebut Ada Risiko Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Ini
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Tak Perlu Khawatir, Wakil Rakyat Punya Solusi soal Penempatan Guru, Pertama dalam Sejarah
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Berharap Banyak Peserta SSW Bekerja di Jepang
- Dukung Kesetaraan Gender, Pegadaian Edukasi Keuangan Perempuan dalam Perayaan Hari Kartini
- Belasan Korban Kecelakaan Bus dan Kereta di OKU Timur Masih Dirawat di Rumah Sakit
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024