Hasil Pilkada Sulbar Digugat ke MK

Hasil Pilkada Sulbar Digugat ke MK
Hasil Pilkada Sulbar Digugat ke MK
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan perkara sengketa Pemilukada Provinsi Sulawesi Barat yang digugat dua pasangan calon,  Salim Mengga-Abdul Jawas Gani dan pasangan Muhammad Ali Baal-Tashan Burhanuddin.

Kuasa hukum pasangan Muhammad Ali Baal-Tashan Burhanuddin, Andi M. Asrun, menuding Komisi Pemlihan Umum Daerah (KPU) Sulbar dan pasangan incumbent terpilih dalam Pemilukada tersebut telah melakukan pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Pelanggaran itu dinilai telah mempengaruhi perolehan suara pasangan Muhammad Ali Baal-Tashan Burhanuddin.

"Agar mahkamah menyatakan berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur provinsi Sulbar periode 2011-2016 yang ditetapkan oleh termohon (KPU Sulbar), tidak sah ," kata Andi Asrun saat membacakan permohonannya dalam sidang perdana di ruang sidang MK, Senin (31/10).

Menurut Asrun, pelanggaran lainnya yang dilakukan KPU Sulbar maupun pasangan incumbent adalah pelemahan terhadap Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Pelemahan itu berupa tidak tersedianya anggaran untuk Panwaslu, sehingga tidak bisa melaksanakan tugasnya dalam proses Pemilukada tersebut.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan perkara sengketa Pemilukada Provinsi Sulawesi Barat yang digugat dua pasangan calon,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News