Heboh Kasus Pelecehan di UI, Ahli Ungkap Bahaya Perilaku Jahat Tak Dihentikan, Seram...
Jumat, 17 April 2026 – 14:12 WIB
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri. Foto: Ricardo/JPNN.com
Sementara itu, kriminolog Adrianus Meliala menyebutkan pelaku pelecehan di UI ada yang bisa dijerat secara pidana.
"Bisa dipilah-pilah mana kasus yang masuk ke hukum, mana yang hanya etik, atau mana yang keduanya," kata Adrianus melalui layanan pesan, Jumat.
Menurutnya, penjeratan hukum terhadap pelaku pelecahan di UI perlu melihat soal tindakan yang dilakukan. Semisal, aksi dilakukan sebatas verbal, siber, atau sampai fisik.
"Dimensi-dimensi itu menurut saya menjadi pembeda, yang bisa memengaruhi apakah perlu digunakan UU KUHP, TPKS, atau cukup etika internal," ungkap Adrianus. (ast/jpnn)
Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel merespons kasus pelecehan 16 mahasiswa terhadap mahasiswi UI.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- IPMG-FKM UI Tingkatkan Daya Saing Sektor Kesehatan, Cetak Talenta Farmasi Berbasis Riset
- Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Siswi SLB di Kalideres Bakal Dijemput Paksa
- 2 Pedagang Sate Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Nyaris Tewas Dihajar Massa
- UI Half Marathon 2026 Siap Digelar, Targetkan 7.000 Peserta
- Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Reza Indragiri Mengkritisi
- Sekuriti Ini Ditangkap terkait Pelecehan Seksual terhadap ART Bupati Konsel
JPNN.com




