Heboh Kasus Pelecehan di UI, Ahli Ungkap Bahaya Perilaku Jahat Tak Dihentikan, Seram...

Heboh Kasus Pelecehan di UI, Ahli Ungkap Bahaya Perilaku Jahat Tak Dihentikan, Seram...
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sementara itu, kriminolog Adrianus Meliala menyebutkan pelaku pelecehan di UI ada yang bisa dijerat secara pidana.

"Bisa dipilah-pilah mana kasus yang masuk ke hukum, mana yang hanya etik, atau mana yang keduanya," kata Adrianus melalui layanan pesan, Jumat.

Menurutnya, penjeratan hukum terhadap pelaku pelecahan di UI perlu melihat soal tindakan yang dilakukan. Semisal, aksi dilakukan sebatas verbal, siber, atau sampai fisik.

"Dimensi-dimensi itu menurut saya menjadi pembeda, yang bisa memengaruhi apakah perlu digunakan UU KUHP, TPKS, atau cukup etika internal," ungkap Adrianus. (ast/jpnn)


Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel merespons kasus pelecehan 16 mahasiswa terhadap mahasiswi UI.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News