Heboh Kasus Pelecehan di UI, Pimpinan Komisi X Minta Pelaku Disanksi Sesuai UU TPKS
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti bersuara keras menyikapi kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi yang diduga melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
“Kami menyesalkan dan mengecam peristiwa pelecehan seksual yang terjadi Fakultas Hukum (FH) UI," kata dia melalui keterangan persnya, Rabu (15/4).
Legislator fraksi PDI Perjuangan itu mendorong penyelesaian kasus dilakukan dengan menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Kami mendesak pihak kampus memberi saksi tegas terhadap mereka yang melakukannya," lanjut MY Esti.
Dia menuruturkan pemberian sanksi ke pelaku sebaiknya tak berhenti hanya sampai di ranah internal kampus, mengingat korban dari perbuatan yang banyak.
“Diperlukan intervensi hukum, agar ada efek jera demi keadilan bagi korban, dan pihak-pihak yang dirugikan atas kasus ini,” ucapnya.
MY Esti menuturkan aksi pelaku yang melecehkan korban dalam pesan grup memenuhi unsur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS.
"Para pelaku sendiri itu mahasiswa jurusan hukum yang seharusnya lebih peka dan paham terhadap setiap konsekuensi hukum,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti menyebut pemberian sanksi ke pelaku pelecehan seksual di UI, sebaiknya tak sekadar di ranah internal kampus.
- Komisi XI DPR RI Cecar BI Soal Kurs Rupiah Terus Merosot
- Sekuriti Ini Ditangkap terkait Pelecehan Seksual terhadap ART Bupati Konsel
- Misbakhun Bantah Pengamat yang Ragukan Angka Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen
- Kepala SMK di Tangsel Diduga Lakukan Child Grooming terhadap Siswi, Polisi Bergerak
- Kasus Pelecehan Seksual terhadap Santri, Ustaz SAM Diburu Polri
- Kalya Diterima di 7 Universitas Ternama Dunia, Ada UI
JPNN.com




