Heboh Kasus Pelecehan di UI, Pimpinan Komisi X Minta Pelaku Disanksi Sesuai UU TPKS

Heboh Kasus Pelecehan di UI, Pimpinan Komisi X Minta Pelaku Disanksi Sesuai UU TPKS
Ketua DPP PDI Perjuangan MY Esti Wijayanti. Foto tangkapan layar YouTube Komisi X DPR RI

Sebelumnya, publik diramaikan dengan beredarnya sebuah tangkapan layar pesan grup yang berisikan percakapan mesum diduga mahasiswa FH UI. 

Para pelaku menggunakan grup chat untuk saling mengirim pesan pelecehan baik merujuk kepada teman mahasiswi maupun dosen.

Pihak kampus menegaskan akan memberikan sanksi terhadap para mahasiswa yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual. 

Sanksi yang bisa diberlakukan, yakni akademik dengan diberhentikan tak hormat atau drop out (DO) bagi pelaku. (ast/jpnn)

Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti menyebut pemberian sanksi ke pelaku pelecehan seksual di UI, sebaiknya tak sekadar di ranah internal kampus.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News