Heboh Kasus Pelecehan di UI, Pimpinan Komisi X Minta Pelaku Disanksi Sesuai UU TPKS
Rabu, 15 April 2026 – 14:29 WIB
Ketua DPP PDI Perjuangan MY Esti Wijayanti. Foto tangkapan layar YouTube Komisi X DPR RI
Sebelumnya, publik diramaikan dengan beredarnya sebuah tangkapan layar pesan grup yang berisikan percakapan mesum diduga mahasiswa FH UI.
Para pelaku menggunakan grup chat untuk saling mengirim pesan pelecehan baik merujuk kepada teman mahasiswi maupun dosen.
Pihak kampus menegaskan akan memberikan sanksi terhadap para mahasiswa yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual.
Sanksi yang bisa diberlakukan, yakni akademik dengan diberhentikan tak hormat atau drop out (DO) bagi pelaku. (ast/jpnn)
Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti menyebut pemberian sanksi ke pelaku pelecehan seksual di UI, sebaiknya tak sekadar di ranah internal kampus.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Info Penting soal Demo Mahasiswa Hari Ini, Perusahaan Swasta Sampai Mengeluarkan Imbauan
- Demo Mahasiswa Hari Ini, Beberapa Titik di Jakarta Berpotensi Macet Parah
- Berapa Jumlah Massa Demo Mahasiswa Hari Ini di Jakarta?
- PNS Tersangka Kasus Pelecehan Kini Berstatus Buron, Berikut Ciri-Cirinya
- Adik Ipar Hamil, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Dukung Rencana Prabowo Soal Pelajaran Bahasa Prancis, DPR Minta Dilakukan Bertahap
JPNN.com




