Heboh Kasus Pelecehan di UI, Pimpinan Komisi X: Pelanggaran Ditindak Sesuai Ketentuan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X Lalu Hadrian Irfani menyebut Universitas Indonesia (UI) harus tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran, seperti dalam kasus pelecehan mahasiswi oleh 16 mahasiswa.
"Menjaga keamanan dan integritas lingkungan kampus jauh lebih penting, sehingga setiap pelanggaran tetap harus ditindak tegas sesuai ketentuan," kata Lalu melalui layanan pesan, Selasa (14/4).
Legislator fraksi PKB itu menyebutkan kampus bisa mengacu Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 untuk menentukan sanksi terhadap pelaku pelecehan seksual ke mahasiswi.
Adapun, Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Mekanisme dan sanksi sudah diatur secara jelas. Saya tidak dalam posisi menghakimi, karena semuanya harus diproses sesuai aturan yang berlaku," kata Lalu.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia tengah menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.
Konten yang beredar berupa tangkapan layar percakapan dalam grup chat yang diduga memuat unsur pelecehan seksual. Menanggapi
hal tersebut, Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, menegaskan komitmen institusi dalam menolak segala bentuk kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan kampus.
Wakil Ketua Komisi X Lalu Hadrian Irfani menyebut kampus bisa mengacu Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 untuk menentukan sanksi terhadap pelaku pelecehan s
- Sekuriti Ini Ditangkap terkait Pelecehan Seksual terhadap ART Bupati Konsel
- Kepala SMK di Tangsel Diduga Lakukan Child Grooming terhadap Siswi, Polisi Bergerak
- Astra Agro Berbagi Kiat Operasional Terbaik & Komitmen Keberlanjutan Dalam Bisnis Sawit
- BPK Sulsel Terima Aspirasi HMPLT, Akan Ditindaklanjuti Sesuai Data & Dokumen
- Universitas Pancasila Lepas 840 Wisudawan Berkarakter Unggul Menuju Pasar Global
- Pertamina Goes to Campus 2026 Tampil Lebih Masif, Siap Jelajahi Kampus-Kampus di Indonesia
JPNN.com




