Heboh Kasus Pelecehan di UI, Pimpinan Komisi X Singgung Satgas dan Kanal Pelaporan

Heboh Kasus Pelecehan di UI, Pimpinan Komisi X Singgung Satgas dan Kanal Pelaporan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyebut Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 harus dijalankan oleh kampus di Indonesia. ilustrasi. Foto: Source for JPNN.com

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia tengah menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.

Konten yang beredar berupa tangkapan layar percakapan dalam grup chat yang diduga memuat unsur pelecehan seksual.

Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, menegaskan komitmen institusi dalam menolak segala bentuk kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan kampus.

Heri mengungkapkan bahwa dirinya telah mengetahui informasi tersebut pada Minggu malam dan langsung melakukan koordinasi dengan pihak fakultas.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Dekan Fakultas Hukum dan saat ini masih menunggu respons lebih lanjut,” ujarnya.

Dia memastikan bahwa pihak rektorat akan memantau secara langsung proses penanganan kasus tersebut.

“Kami akan terus monitor. Kami menolak segala bentuk kekerasan seksual,” tegasnya. (ast/jpnn)


Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyebut Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 harus dijalankan oleh kampus di Indonesia.


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Aristo Setiawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News