Heboh Kasus Tarian Panas di Acara Jambore Daerah, 3 Penari jadi Tersangka

Heboh Kasus Tarian Panas di Acara Jambore Daerah, 3 Penari jadi Tersangka
Penari dijadikan tersangka. Ilustrasi Foto: dok.JPG

jpnn.com, BERAU - Penyidik Polres Berau menetapkan tiga penari yang tampil menghebohkan pada acara Jambore Daerah 1X Kaltim-Kaltara, sebagai tersangka video tarian erotis.

Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Reskrim AKP Agus Arif Wijayanto yang dikonfirmasi (9/7) menuturkan, ketiga penari berinisial DN (25), CT (20), dan KN (24), ditingkatkan statusnya sebagai tersangka setelah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 7 saksi dan tim ahli.

Agus menuturkan, dari kesimpulan tim ahli, aksi ketiga penari tersebut sudah mengarah kepada tindakan pornoaksi. “Masih ada kemungkinan (tersangka) akan bertambah. Karena saat ini kami masih melakukan penyidikan terhadap saksi lainnya,” terangnya.

Ketiga pelaku diancam dengan pasal 36 UU Nomor 44/2008 tentang pornografi. Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum, yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya, dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

BACA JUGA: Detik – detik Menegangkan Penggerebekan di Rumah Pak RT, Ya Ampuuun

“Yang pasti belum berhenti di sini saja, karena kasus ini tidak bisa diputuskan terburu-buru,” tutupnya.

Sebelumnya, Suhairi selaku ketua panitia Jambore Daerah 1X Kaltim-Kaltara menuturkan, akan menjadikan kejadian tersebut sebagai pelajaran bagi komunitasnya.

Suhairi juga menyampaikan permohonan maafnya. Karena aksi para penari itu, terjadi di luar kendali dirinya selaku ketua panitia. Bahkan setelah para penari Ladis Wash mulai menampilkan aksi tak senonoh tersebut, dirinya langsung menghentikannya.

Kasus tarian panas di halaman Kantor Dispora Berau, Kaltim, polisi sudah menetapkan tiga penari sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News