Heboh Pelanggaran Massal Ribuan ASN di Satu Kabupaten, Sekda Sampai Geregetan
jpnn.com - JAKARTA – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah, terancam kena sanksi lantaran melakukan pelanggaran.
Sekretaris Daerah Jateng Sumarno menyebutkan setidaknya 3.000 ASN di lingkup Pemkab Brebes terancam sanksi akibat diduga menggunakan aplikasi presensi fiktif.
Diketahui, ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu atau P3K PW.
Namun, Sumarno tidak memerinci dari ribuan ASN yang diduga melakukan pelanggaran itu, berapa yang berstatus PNS, PPPK, dan P3K PW.
Sumarno mengatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan sanksi tegas atas pelanggaran tersebut.
"Sanksi itu harus. Sanksinya bertingkat. Ada yang teguran, lisan, tertulis. Bisa saja berupa penurunan atau penundaan kenaikan pangkat, bahkan penurunan jabatan. Sesuai dengan bobot pelanggaran yang akan dirumuskan oleh tim nanti," katanya usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jateng, di Gedung Berlian Semarang, di Semarang, Rabu (6/5).
Perlu diketahui, sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, pemprov juga menjalankan fungsi pembinaan terhadap pemkab/pemkot, termasuk kaitannya dengan masalah kepegawaian.
Lebih lanjut, Sumarno menegaskan bahwa sistem aplikasi yang dipergunakan juga harus diperbaiki sehingga tidak bisa dimanipulasi atau dicurangi.
Pelanggaran secara massal dilakukan ribuan ASN di satu kabupaten, sekda menginstruksikan pemberian sanksi tegas.
- Menko Airlangga Sebut WFH untuk ASN Dilanjutkan hingga 2 Bulan ke Depan
- ASN PPPK Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Menyejahterakan Guru Indonesia
- Prabowo Ingin Guru Makin Sejahtera, Gaji Naik
- 976 ASN Resmi Dilantik, Menaker: Saya Percaya Akan Melaksanakan Tugas dengan Baik
- 5 Berita Terpopuler: P3K PW Sebaiknya Diintegrasikan Menjadi PPPK, tetapi PGRI Ingin Pengangkatan PNS, Tidak Ada PHK
- Presiden Prabowo: Anak-anak Muda Jangan Semua Minta jadi ASN
JPNN.com




