Heboh Video Asusila 15 Detik D dan FR, AKP Sampson: Jangan Disebar

Heboh Video Asusila 15 Detik D dan FR, AKP Sampson: Jangan Disebar
AKP Sampson Sosa Hutapea mewanti-wanti masyarakat jangan menyebar video asusila 15 detik yang diperankan anak di bawah umur. Foto/ilustrari: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, REJANG LEBONG - Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea meminta masyarakat berhenti menyebar video asusila berdurasi 15 detik yang diperankan D (16) dan FR (20).

Konon, video asusila itu viral dan bikin heboh warga daerah tersebut setelah disebar di media sosial oleh A (12).

AKP Sampson mengingatkan warga penyebar video asusila yang melibatkan anak di bawah umur tersebut bisa diancaman pidana sesuai Pasal 27 UU ITE.

Dia menjelaskan video 15 detik yang viral tiga hari belakangan itu diduga melibatkan tiga orang, terdiri dua orang anak di bawah umur dan satu orang dewasa.

Sampson menjelaskan bahwa Pasal 27 Ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.

"Bagi yang sudah memiliki video itu, jangan disebarkan lagi. Hapus! Jangan sampai berdampak pada psikis anak-anak," ujarnya.

Personel Polres Rejang Lebong sudah mengamankan dua gadis di bawah umur, yakni A penyebar video, D pemeran perempuan, dan prianya FR.

Ketiganya sudah diperiksa penyidik dan belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka.

AKP Sampson Sosa Hutapea mewanti-wanti masyarakat jangan menyebar video asusila 15 detik yang bikin heboh warga Rejang Lebong, Bengkulu. Begini kasusnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News