Hendra Kurniawan Mengaku ke Jambi Atas Perintah Ferdy Sambo

Hendra Kurniawan Mengaku ke Jambi Atas Perintah Ferdy Sambo
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Hendra Kurniawan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10) lalu. Foto/dok: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J, Hendra Kurniawan mempertanyakan penyebab dirinya ditempatkan di tempat khusus (patsus).

Dia menyampaikan hal tersebut saat menanggapi kesaksian anggota Propam Polri Agus Syariful di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (1/12).

Agus yang merupakan anggota Timsus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit itu pernah memeriksa Hendra Kurniawan di Patsus.

Hendra Kurniawan pun mengakui hal tersebut.

Konon, Agus pernah memeriksa Hendra Kurniawan ihwal ke Jambi. Kala itu, Hendra mengaku kepada Agus bahwa dirinya ke Jambi atas perintah Ferdy Sambo.

"Ketika di Timsus kebetulan yang bersangkutan tanyakan ke saya 'betul ke Jambi', betul. Berdasarkan 'perintah siapa?' perintah Pak 'FS," kata Hendra Kurniawan menirukan pemeriksaan di Patsus.

Di sisi lain, Agus juga menanyakan kepada Hendra ihwal pengamanan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

"Kemudian, betul mengamankan CCTV? Betul. 'Bagaimana bentuknya?' itu perintahnya 'screening' Screening itu apa?. Mendeteksi, menyeleksi segala informasi yang perlu," ujar Hendra.

Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J, Hendra Kurniawan mempertanyakan penyebab dirinya...

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News