Hendra Kurniawan Sebut Sidang Etik yang Memecatnya dari Polri Tidak Profesional
Jumat, 16 Desember 2022 – 11:00 WIB
Hendra juga menyebut dalam sidang etik itu dirinya disebut tidak profesional melaksanakan tugas terkait dengan proses penyelidikan kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Penyelidikan terkait peristiwa tembak menembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga Nomor 46," kata Hendra Kurniawan.
Ada tujuh terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
Ketujuh terdakwa itu ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman, dan Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Hendra Kurniawan berani menyebut sidang kode yang memecatnya dari Polri tidak profesional. Begini alasannya eks karopaminal itu.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pertamina Menjalin Kerja Sama dengan Polri untuk Publikasi dan Edukasi Masyarakat
- 19 Hari Digelar, Jakarta Lebaran Fair Catat 350 Ribu Pengunjung
- Irjen Sandi Minta Divisi Humas Polri Bangun Komunikasi Publik Kekinian
- Melanggar Kode Etik, Oknum Bintara Polres Lampung Selatan Dipecat
- Ribuan Polisi Disiagakan Untuk Kawal Sidang MK
- BNPT Siap Berpartisipasi dalam Kegiatan Word Water Forum ke-10