Herlambang: Semoga Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Segera di-APBN-kan
jpnn.com, JAKARTA - Keputusan raker Komisi II DPR RI bersama pemerintah untuk memasukkan gaji PPPK dan PPPK paruh waktu di APBN jangan sekadar wacana.
Pemerintah dan DPR harus segera merealisasikannya agar sudah ada jaminan dalam pembayaran gaji.
"Semoga gaji PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu segera di-APBN-kan," kata Sekretaris Jenderal DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2-I Tendik) Herlambang Susanto kepada JPNN, Rabu (17/6/2026).
Dia menambahkan, keputusan raker Komisi II DPR RI dan pemerintah pada 8 Juni 2026 hanya jadi catatan biasa kalau tidak segera direalisasikan. Oleh karena itu, seluruh PPPK dan PPPK paruh waktu harus sama-sama mengawalnya.
Herlambang berharap baik DPR maupun pemerintah serius merealisasikan enam poin kesepakatan bersama tersebut.
"Kami menunggu tindak lanjut keputusan raker 8 Juni. Jangan sampai sekadar janji lagi," tegasnya.
Herlambang mengatakan, apa yang menjadi materi usulan serta harapan FHNK2-I Tendik diakomodasi dalam keputusan raker/RDP/RDPU Komisi II DPR RI bersama pemerintah pusat dan daerah pada 8 Juni 2026.
Dia berharap keputusan tersebut segera diwujudkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan.
Sekjen FHNK2I Tendik Herlambang Susanto berharap gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu segera dimasukkan ke dalam APBN
- Kontrak PPPK Paruh Waktu di Daerah Ini Tetap Diperpanjang, Gaji Sudah Disiapkan
- Tak Disangka, Baru 6 Bulan Jadi Peserta TASPEN, Ahli Waris Nurijah Terima Manfaat Rp832,8 Juta
- 5 Berita Terpopuler: Banyak PPPK dan P3K PW Terancam Sanksi, Negara Harus Menyelamatkan Mereka, Alhamdulillah Positif
- Sebelum Kontrak Habis PPPK Paruh Waktu Diusulkan jadi ASN Penuh, Resmi!
- Pendapatan Negara Sepanjang 2025 Capai Rp 2.765,1 Triliun, PNBP Melesat 9,77%
- Kontrak PPPK Paruh Waktu Berakhir Oktober, Akankah Diperpanjang? Kepala BPKPD Tegas
JPNN.com




