Herman Felani jadi Tersangka Korupsi
Jumat, 25 Februari 2011 – 11:55 WIB
JAKARTA - Aktor era 80-an Herman Felani ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Herman Felani terseret kasus korupsi pada pengadaan filler iklan layanan masyarakat di Pemda DKI. Seperti diketahui, Jornal Effendi Siahaan telah terbukti korupsi dan diganjar delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam surat dakwaan atas Journal, terungkap adanya keterlibatan Herman Felani.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, penetapan Herman Felani itu merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Biro Hukum DKI, Jornal Effendi Siahaan. "Dari pengembangan perkara tervonis JES (Jornal Effendi Siahaan), KPK menetapkan pemilik perusahaan periklanan rekanan Pemda DKI, HF sebagai tersangka. Sudah ada dua alat bukti yang cukup," ujar Johan di KPK, Jumat (25/2).
Baca Juga:
Menurut Johan, Herman Felani memberi sejumlah uang ke pejabat pemda DKI untuk meloloskan proyek iklan yang didanai APBD DKI tahun 2006-2007. Atas perbuatannya, Herman disangka dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
JAKARTA - Aktor era 80-an Herman Felani ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Herman Felani terseret kasus korupsi pada pengadaan filler iklan layanan
BERITA TERKAIT
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat